
JAKARTA, Erfa News
Pada tahun 2025, Jakarta kembali menghadapi masalah yang tidak pernah selesai: parkir liar.
Dari trotoar pasar tradisional hingga lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, praktik parkir ilegal terus marak dan berulang. Tertibkan, menghilang sesaat, lalu kembali muncul. Fenomena ini bukan sekadar soal kendaraan yang parkir sembarangan, tetapi mencerminkan kompleksnya masalah tata kota, ekonomi informal, penegakan hukum, dan lemahnya pengelolaan perparkiran di ibu kota.
Selama tahun 2025, parkir liar tercatat berada di beberapa titik seperti Pasar Senen, Tanah Abang, Blok M, Bundaran HI, Jakarta Barat, Jakarta Timur, hingga Lebak Bulus. Praktiknya bervariasi mulai dari juru parkir liar di trotoar hingga penguasaan lahan Pemprov selama puluhan tahun tanpa izin resmi.
Pasar Senen: Kontras antara Keindahan dan Kekacauan
Di siang hari yang terik, Pasar Senen menunjukkan pemandangan kontras. Langit biru dan awan putih tak mampu menutupi kekacauan di bawahnya. Jalan menuju Jalan Bungur Raya dipenuhi deretan sepeda motor yang parkir di bahu jalan, trotoar, bahkan badan jalan utama.
Penelusuran Erfa News menemukan situasi yang nyaris tidak berubah dari waktu ke waktu. Di sekitar Blok 3, dekat Masjid Raya Al-Arief Senen, hingga kawasan niaga Senen Jaya, separuh badan jalan dikuasai motor yang diparkir liar. Barisan skuter matik, motor bebek, hingga motor besar terjejer rapat, memaksa arus lalu lintas menyempit dan tersendat.
Pedagang kaki lima beroperasi berdampingan dengan area parkir liar. Kios semi permanen dari seng, gerobak dorong, dan lapak minuman menempel di dinding trotoar. Ironisnya, spanduk besar bertuliskan “Dilarang Berdagang dan Parkir di Area Ini” terpasang mencolok, tepat di bawahnya puluhan motor terparkir rapi.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Senen, Efdar Nurdin, mengakui bahwa parkir liar di kawasan tersebut sudah menjadi pekerjaan rutin. Razia dilakukan hampir setiap saat, tetapi hanya operasi cabut pentil. Penindakan efektif hanya bisa dilakukan jika jukir ditangkap langsung. Namun, penindakan sering terhenti karena keterbatasan administratif dan logistik. Setelah jukir diamankan, Dinas Sosial seharusnya menyediakan penampungan sementara. Faktanya, kapasitas panti sosial terbatas dan anggaran makan harus dibagi.
Kesadaran Rendah dan Pengulangan
Kasatpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi Sumantoro, menegaskan bahwa tidak ada pembiaran. Penertiban dilakukan melalui imbauan lisan, surat tertulis, hingga sidang tindak pidana ringan. Namun, masalah tetap terulang. Faktor utamanya adalah kesadaran pelaku yang rendah dan tidak adanya alternatif pekerjaan.
Keterbatasan personel juga menjadi kendala. Pasar yang beroperasi 24 jam sulit diawasi secara terus-menerus. Lurah Senen, Henny Mahrojah, menyebut Pasar Senen seharusnya menjadi wajah Jakarta bagi pendatang. Namun, penertiban tak pernah bertahan lama. Kelurahan telah menerbitkan surat imbauan resmi bernomor 800/1.810.0400 tertanggal 20 Oktober 2025, yang dibagikan rutin kepada pedagang. Spanduk larangan dipasang, taman dibuat di bekas lokasi parkir liar tapi hasilnya nihil.
Manajer Area 1 PD Pasar Jaya Pasar Senen, Danu Mulyanto, menyebut fasilitas parkir tersedia di lantai dasar dan lantai 4 Blok 3. Namun, masyarakat enggan naik ke lantai atas. Dianggap jauh. Padahal tarif resmi dan lebih aman. Tarif parkir resmi dinilai sebagian pengunjung lebih mahal dan kurang praktis dibanding parkir liar di luar pasar.
Tanah Abang hingga Blok M: Parkir Ilegal yang Terorganisir
Jika Pasar Senen menggambarkan parkir liar skala harian, Tanah Abang menunjukkan wajah parkir ilegal yang lebih terorganisasi. Pada April 2025, polisi mengungkap praktik parkir liar di Pasar Tanah Abang yang melibatkan juru parkir Alfian Fahmi alias Darto (36) dan penguasa lahan Ardiansyah Pratama (36). Keduanya menerapkan sistem bagi hasil 50 persen per unit mobil.
Darto diketahui meminta tarif parkir hingga Rp 60.000 kepada Tata Julia Permana (26), warga Jakarta Utara yang baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang. Menurut polisi, tarif parkir di lokasi itu biasanya Rp 40.000–Rp 50.000. Tambahan Rp 10.000 disebut sebagai “uang calo” yang mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir. Penghasilan parkir mencapai Rp 300.000–Rp 400.000 per hari setelah dibagi rata.
Selain Darto dan Ardiansyah, polisi juga menangkap empat jukir liar lain dengan peran berbeda, mulai dari parkir motor di trotoar hingga ruko kosong. Fenomena serupa terjadi di Blok M Hub, Jakarta Selatan. Meski sempat ditertibkan dan sejumlah jukir ditangkap polisi, praktik parkir liar kembali muncul.
Kerugian Daerah Rp 37,8 Miliar
Temuan parkir ilegal di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, membuka bab lain yang jauh lebih serius. Bukan lagi soal juru parkir harian yang bertahan hidup, melainkan persoalan tata kelola aset daerah, potensi kebocoran pendapatan, dan dugaan pembiaran sistemik yang berlangsung selama puluhan tahun.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan lahan seluas sekitar 4.300 meter persegi di Lebak Bulus telah dikuasai pihak tertentu dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi selama kurang lebih 21 tahun. Selama periode itu, lahan tersebut beroperasi layaknya parkir komersial, menarik pungutan dari masyarakat tanpa kontrak, tanpa setoran pajak, dan tanpa kontribusi apa pun kepada kas daerah.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga Rp 37,8 miliar. Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar.
Lahan Publik yang Berubah Menjadi ‘ATM’ Pribadi
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik parkir ilegal di Jakarta tidak selalu bersifat sporadis atau dilakukan individu kecil. Dalam kasus Lebak Bulus, parkir liar menjelma menjadi aktivitas ekonomi terstruktur, berjangka panjang, dan beroperasi di atas aset negara.
Jupiter menilai mustahil praktik semacam itu berlangsung selama dua dekade tanpa adanya pembiaran atau kelalaian dari pihak terkait. Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam.
Negara kehilangan pemasukan, sementara masyarakat membayar tarif parkir tanpa perlindungan hukum dan standar layanan yang jelas. Pramono Anung mengaku belum mengetahui adanya praktik parkir ilegal tersebut sebelum temuan Pansus mencuat ke publik. Namun, ia berjanji akan menindaklanjuti dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat.
Segel Tempat Parkir dan Digitalisasi
Kasus Lebak Bulus bukan satu-satunya. Dalam rangkaian sidak dan penyelidikan sepanjang 2025, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan juga menyegel dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jakarta Timur.
Ketua Pansus Jupiter menyebut, secara keseluruhan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 700 miliar per tahun. Selama ini lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran.
Angka tersebut menunjukkan bahwa parkir liar dan parkir ilegal bukan hanya masalah ketertiban, melainkan persoalan fiskal serius yang berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai layanan publik.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menggulirkan sistem parkir digital berbasis aplikasi JakParkir, yang dirancang untuk menutup celah pungutan liar sekaligus mengintegrasikan juru parkir ke dalam sistem resmi.
0 Response to "Kilas 2025: Parkir Liar Merajalela di Jakarta"
Posting Komentar