SK Fadli Zon ke Tedjowulan Dikritik, LDA Tak Wajar Perwakili Keraton Solo, Perlu Diubah

Permasalahan dalam Penunjukan Perwakilan Keraton Kasunanan Surakarta

Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai perwakilan Keraton Kasunanan Surakarta dinilai memiliki beberapa kelemahan. Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Bambang Ary Wibowo, menyampaikan bahwa Lembaga Dewan Adat (LDA) tidak dapat mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menilai SK ini harus direvisi agar lebih jelas dan kuat secara hukum.

Bambang menjelaskan bahwa SK Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 seharusnya mencantumkan landasan hukum yang telah diterbitkan sebelumnya. Salah satu landasan tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam aturan itu, pasal 2 menegaskan bahwa Sri Susuhunan, sebagai pimpinan Kasunanan Surakarta, berhak menggunakan keraton beserta segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan, maupun perayaan lain yang berkaitan dengan adat Keraton.

Namun, di bagian bawah aturan tersebut juga disebutkan pengelolaan terkait pariwisata, siapa yang bertanggung jawab. Bambang menyarankan agar dibentuk organisasi bersama yang melibatkan unsur pemerintah dan keraton.

Di sisi lain, KGPHPA Tedjowulan tetap memiliki legitimasi mewakili Keraton Kasunanan Surakarta. Hal ini didasarkan pada SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. SK Mendagri tersebut juga telah dicantumkan dalam SK Menteri Kebudayaan, tepatnya pada bagian “mengingat” nomor 9.

Bambang mengatakan bahwa SK semacam ini tetap perlu diterbitkan untuk memperkuat posisi Gusti Tedjowulan dalam merepresentasikan keraton. Dengan demikian, SK perlu direvisi agar landasan hukum lebih kuat.

Dalam SK Menteri Kebudayaan ini, diktum ketiga menyatakan bahwa Pelaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi, dan/atau bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat; dan keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Bambang Ary berpendapat bahwa LDA tidak bisa mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Untuk mengakomodasi seluruh trah, perlu ada forum yang mengundang perwakilan trah dari Pakubuwono II hingga XIII.

Sejumlah kerabat dalem yang masih memiliki trah juga mendirikan organisasi lain. Mereka pun memiliki hak yang sama dengan LDA. Bambang menyebutkan bahwa ada satu trah yang namanya Kusumo Buwono, yang punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tercatat di AHU (Administrasi Hukum Umum). Ada juga Narpo Wandowo dan Awu sepuh, yang juga memiliki kewajiban dan hak yang sama terkait pengelolaan keraton karena mereka juga masih mempunyai darah biru.

Penunjukan Tedjowulan sebagai Penanggung Jawab Keraton Solo

KGPHPA Tedjowulan ditunjuk sebagai penanggungjawab dengan status Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon. Penunjukkan tersebut juga ditegaskan Fadli Zon sebagai salah satu upaya untuk melestarikan cagar budaya yang ada di sana.

Usai menggelar acara penyerahan keputusan Menteri Kebudayaan RI nomor 8 Tahun 2026 di pendopo utama Keraton pada Minggu (18/1/2025) siang, Fadli Zon mengungkapkan harapannya agar Tedjowulan juga menjadi inisiator penyelesaian dualisme raja yang saat ini terjadi di Keraton Solo.

"Kita juga berharap Panembahan Agung untuk melaksanakan musyawarah. Ini kan urusan keluarga besar Keraton, kita menyaksikan masih ada perbedaan-perbedaan pendapat. Masih ada mungkin hal-hal perbedaan, kesalahpahaman dan lain-lain yang perlu diluruskan. Kami dari pemerintah menunjuk beliau sebagai pelaksana sekaligus penanggungjawab," kata Fadli Zon di hadapan awak media.

Sementara itu, terkait penunjukkan Tedjowulan sebagai penanggungjawab Keraton Solo juga dijelaskan Fadli Zon berkaitan dengan aturan administratif pemerintahan. Hal itu disebut Fadli Zon untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan perawatan cagar budaya.

"Harus ada dari pemerintah itu yang bisa nanti menjadi semacam pelaksana dan Penanggungjawab yang akuntabel, yang transparan. Dan kami menilai beliau adalah seorang yang senior dan punya banyak pengalaman dan saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang menyelesaikan di keraton. Tentu didukung oleh para senior-senior lain yang ada di keraton dengan pak Wali Kota juga nanti dari kami dari Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Fadli Zon menyebut keributan yang terjadi baik sebelum maupun setelah acara penyerahan keputusan menurutnya merupakan hal yang lumrah. Ia pun berharap dengan adanya penunjukan terhadap Tedjowulan sebagai penanggungjawab Keraton Solo juga bisa meredam permasalahan yang terjadi.

"Kalau tadi melihat ada insiden, saya kira itu hal yang biasa. Ini bagian yang memang perlu diselesaikan oleh Panembahan Agung Tedjowulan. Saya yakin beliau ini bijaksana jadi bisa mengundang kerabat semua keluarga besar Keraton," pungkasnya.

0 Response to "SK Fadli Zon ke Tedjowulan Dikritik, LDA Tak Wajar Perwakili Keraton Solo, Perlu Diubah"

Posting Komentar