Tim Ahli Dedi Mulyadi Disoroti, Surat Edaran Dinilai Mudah Terbit Tanpa Kajian Mendalam

Tim Ahli Dedi Mulyadi Disoroti, Surat Edaran Dinilai Mudah Terbit Tanpa Kajian Mendalam

Peran dan Dampak Surat Edaran Gubernur Jabar

Sejak menjabat sebagai Gubenur Jawa Barat (Jabar) pada Februari 2025 hingga kini, Dedi Mulyadi tercatat sudah mengeluarkan puluhan surat edaran (SE). Dari jumlah tersebut, sedikitnya delapan surat edaran Gubernur Jabar menjadi perbincangan publik. Beberapa di antaranya mencakup pembinaan anak di barak militer, larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, serta pembinaan karakter di barak.

Selain itu, ada juga SE tentang penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp 1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL, dan lainnya. Terakhir, Gubernur Jabar mengeluarkan surat edaran tentang moratorium perumahan, penebangan pohon dalam kawasan hutan, dan areal penggunaan lain.

Penerbitan Surat Edaran (SE) yang sering dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai kritikan dari pakar dan pengamat. Mereka menilai, surat edaran tidak boleh menabrak aturan karena memiliki kekuatan hukum yang lemah.

Frekuensi penerbitan SE oleh Gubernur Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik, terutama karena sejumlah dinilai berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Pakar hukum tata negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Giri Ahmad Taufik menegaskan, secara hukum surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan. Aturan itu tidak memiliki daya ikat keluar terhadap masyarakat, sehingga penggunaannya harus dibatasi secara ketat sesuai fungsi administratifnya.

Giri menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, bentuk dan hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas melalui undang-undang. Surat edaran tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, sejak awal SE tidak dimaksudkan untuk melahirkan norma hukum baru atau mengatur hak dan kewajiban warga negara.

“Surat edaran bukan produk legislasi. Ia tidak dirancang untuk mengikat masyarakat secara langsung,” kata Giri saat dihubungi, Selasa 30 Desember 2025.

Dalam praktik administrasi pemerintahan, ungkap Giri, surat edaran berfungsi sebagai instrumen internal birokrasi. SE umumnya digunakan untuk memberikan petunjuk teknis, pedoman pelaksanaan, atau menyamakan tafsir aparatur pemerintahan terhadap kebijakan yang telah memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, SE lebih bersifat penjelasan administratif agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam di lapangan.

Masalah muncul ketika surat edaran digunakan untuk mengatur hal-hal yang berdampak luas bagi masyarakat. Giri menilai, jika sebuah kebijakan membatasi aktivitas publik, mengatur jam kegiatan, menghentikan perizinan, atau menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, maka instrumen hukum yang tepat adalah peraturan perundang-undangan.

“Kalau dampaknya ke masyarakat luas, itu seharusnya diatur melalui peraturan yang proses pembentukannya jelas dan partisipatif,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya asas legalitas dalam negara hukum. Setiap tindakan pemerintah yang memengaruhi atau membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang sah dan kuat.

“Surat edaran, yang hanya bersifat administratif, tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk memaksa kepatuhan masyarakat ataupun untuk menjatuhkan sanksi. Penerapan SE layaknya peraturan dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan ketidakpastian,” katanya.

Menurut Giri, kedudukan hukum surat edaran berada di wilayah administrasi pemerintahan, bukan legislasi. Sifatnya mengikat ke dalam, yakni bagi aparatur pemerintah, bukan ke luar kepada masyarakat. Bagi publik, SE lebih tepat dipahami sebagai imbauan atau penjelasan kebijakan, bukan perintah hukum yang wajib ditaati.

Karena itu, ia mengingatkan agar kepala daerah berhati-hati dalam menerbitkan surat edaran. Faktor perlu dikritisi bukan semata jumlah SE yang diterbitkan, melainkan substansi dan ruang lingkup pengaturannya. “Ketika Surat Edaran melampaui fungsi administratif dan berubah menjadi alat pengaturan tanpa prosedur hukum yang semestinya, di situlah persoalan kepastian hukum mulai muncul,” ujarnya.

Kritik dan Perspektif Lain

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, memberikan catatan kritis terkait serangkaian SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sepanjang tahun 2025. Menurut dia, pada prinsipnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur tidak menjadi masalah selama substansinya tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Potensi masalah akan muncul jika aturan tersebut menabrak kewenangan di atasnya. "Selama tidak bertentangan dengan pusat, itu tidak masalah. Hanya saja jika bertentangan dengan kewenangan di atasnya, misalnya bertentangan dengan Mendagri atau Presiden, ini efeknya tidak baik," ujar Muradi.

Menanggapi kekhawatiran bahwa maraknya surat edaran gubernur dapat mengkebiri wewenang bupati atau wali kota, Muradi menjelaskan, sifat surat edaran tersebut sebenarnya tidak mengikat secara hukum. Kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota memiliki keleluasaan untuk melaksanakan atau tidak.

Ia mencontohkan, wacana sekolah masuk pukul 06.00. Muradi mengingatkan adanya pembagian kewenangan pendidikan. Provinsi hanya memegang kendali atas SMA atau SMK sederajat, sedangkan SD, SMP, dan TK berada di bawah wewenang bupati dan wali kota.

"Namun, Gubernur Kang Dedi Mulyadi bisa mencari jalan tengah terlebih dahulu. Misalnya mengumpulkan para bupati maupun wali kota di Jabar. Mereka bisa diminta untuk mengikuti surat edaran untuk masuk pagi tadi," katanya.

Meskipun demikian, Muradi menekankan, kebijakan tersebut tidak bisa dipukul rata dan harus disesuaikan dengan kondisi geografis daerah masing-masing. "Misalnya Ciamis, itu sepertinya sulit mewujudkan masuk jam 06.00 pagi karena jarak sekolahnya yang jauh. Intinya, aturan ini tidak mengikat," ucapnya.

Popularitas dan Batasan Yurisdiksi

Lebih jauh, Muradi mengkhawatirkan, penerbitan surat edaran yang masif ini hanya ditujukan untuk mengejar popularitas semata tanpa memperhatikan batasan yurisdiksi. Ia menyoroti komentar dan atensi Gubernur terhadap isu-isu lokal Kota Bandung, seperti Teras Cihampelas, Bandung Zoo, hingga trotoar di kawasan Pasteur.

"Padahal kewenangan tersebut adalah milik Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Jangan jadi ikut-ikutan memberikan tanggapan," kata Muradi.

Secara normatif, kata dia, langkah dilakukan KDM memang diperbolehkan sebagai bentuk perhatian pemimpin wilayah. Namun, secara legal formal hal tersebut bisa dianggap melanggar etika pemerintahan karena tumpang tindih kewenangan.

"Walaupun sebenarnya ini sulit dijelaskan ke masyarakat. Ini karena masyarakat belum paham batasan-batasan mana wewenang gubernur dan mana wewenang bupati dan wali kota," tuturnya.

Muradi menyoroti peran tim ahli atau orang-orang di lingkar utama Gubernur Jabar. Ia mempertanyakan surat edaran begitu mudah dikeluarkan tanpa kajian yang matang mengenai efek dan batas kewenangan.

Terkait dengan surat edaran ini pun ditanggapi oleh Wakil Direktur Centre for Political Analysis, Farid Farhan. Farid menilai, langkah tersebut harus dilihat dari perspektif urgensi dan kecepatan eksekusi kebijakan, bukan sebagai upaya mengintervensi otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Farid menegaskan, tata hukum, SE memang tidak memiliki implikasi hukum yang mengikat layaknya perundang-undangan. Namun, justru karena ketiadaan implikasi hukum yang kaku itulah, surat edaran ini tidak bisa dianggap sebagai alat untuk memangkas kewenangan pejabat di bawahnya.

"Edaran itu tidak punya implikasi hukum. Jadi, tidak bisa dikatakan mengkebiri posisi bupati dan wali kota," tuturnya.



0 Response to "Tim Ahli Dedi Mulyadi Disoroti, Surat Edaran Dinilai Mudah Terbit Tanpa Kajian Mendalam"

Posting Komentar