Ini alasan Nadiem cabut dua pejabat eselon II Kemendikbudristek


JAKARTA, Erfa News
Pada persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim pernah mencopot dua pejabat eselon II yang bertugas di bawahnya.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDasmen) pada periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

Menurut JPU, Nadiem mencopot dua pejabat eselon II, yaitu Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati. Penetapan penggantian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RHS/KP/2020 dan 47383/MPK/RAS/KP/2020.

Alasan Pemecatan Pejabat
Jaksa menyebutkan bahwa alasan utama Nadiem melakukan pemecatan adalah adanya perbedaan pandangan terkait pengadaan. Khususnya, Poppy Dewi Puspitawati tidak setuju jika pengadaan hanya fokus pada satu produk tertentu, yaitu Chromebook.

"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim," jelas jaksa.

Selain itu, Nadiem menunjuk Mulyatsyah, yang sebelumnya menjadi ketua tim review hasil kajian pengadaan laptop, untuk menggantikan Khamim. Sedangkan Poppy digantikan oleh Sri Wahyuningsih. Penggantian ini ditetapkan lewat keputusan tanggal 8 Juni 2020.

Kerugian Negara Mencapai Rp 2,1 Triliun
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sri Wahyuningsih disebut bersama-sama dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2021.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun," ujar jaksa.

Selain itu, sebanyak 25 pihak termasuk Nadiem didakwa memperkaya diri dalam kasus ini. Nadiem disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar.

Berikut daftar pejabat yang didakwa memperkaya diri dalam kasus ini:
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015–2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000

Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus ini juga didakwa memperkaya 13 pihak lainnya, seperti PT Bhinneka Mentari Dimensi, PT Supertone, ASUS, AXIOO, Lenovo, Zyrexx, HP, Libera, Evercross, Dell, Advan, Acer, dan Bhinneka Mentari Dimensi.

Sidang Perdana Nadiem Makarim
Pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Mulyatsyah; dan Sri Wahyuningsih.

Sementara, Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Response to "Ini alasan Nadiem cabut dua pejabat eselon II Kemendikbudristek"

Posting Komentar