:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-56-beri-penjelasan-mengenai-Dwinanda-Linchia-Levi-dosen-untag.jpg)
Penetapan AKBP Basuki sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Polda Jawa Tengah telah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti yang cukup.
AKBP Basuki dijerat dengan Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP tentang pembiaran karena terbukti lalai dan tidak memberikan pertolongan saat korban berada dalam kondisi kritis di kamar hotel. Penetapan hukum ini diambil setelah kasus kematian Dosen Levi menjadi misteri selama lebih dari satu bulan sejak kejadian pada November lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa status AKBP Basuki telah dinaikkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu. Ia menjelaskan bahwa perwira menengah tersebut terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Penyidik menjerat AKBP Basuki dengan Pasal 304 dan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut merujuk pada tindakan pembiaran terhadap orang yang sedang membutuhkan pertolongan darurat. Berdasarkan hasil penyidikan, AKBP Basuki dianggap tidak melakukan upaya bantuan apa pun saat korban berada dalam kondisi kritis.
Padahal, sebagai orang yang berada di lokasi yang sama, tersangka memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pertolongan. Diketahui, AKBP Basuki merupakan perwira aktif yang menjabat sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.
Peristiwa ini bermula saat Dosen Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur pada 17 November 2025. Saat jasad korban ditemukan oleh petugas hotel, AKBP Basuki dilaporkan berada di dalam kamar yang sama dengan korban. Kehadiran perwira tersebut di TKP menjadi kunci utama bagi penyidik untuk mendalami unsur kelalaian dan pembiaran.
Meski tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian hingga saat ini masih merahasiakan rincian hasil otopsi jenazah ke publik. Artanto menyebutkan bahwa hasil medis tersebut akan disampaikan oleh tim dokter dan penyidik saat proses pemberkasan selesai. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Jateng terus mempercepat penyidikan guna melimpahkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan.
Keluarga Menantikan Kejelasan Hukum
Keluarga mendiang Dwinanda Linchia Levi (35), Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, masih menantikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, meski peristiwa itu telah terjadi lebih dari sebulan lalu.
Kasus ini mencuat setelah Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos-hotel (kostel) yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Dalam penanganan perkara, nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum meski dugaan unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. “Iya, kasus ini belum ada kejelasan, padahal unsur dugaan pidananya telah ada,” papar kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir kepada Tribun, Sabtu (13/12/2025).
Petir menjelaskan, dugaan pidana yang dimaksud berkaitan dengan unsur kelalaian. Hal tersebut, menurutnya, terungkap dalam sidang kode etik yang sebelumnya telah digelar. Dalam persidangan tersebut, AKBP Basuki disebut mengakui sempat melihat kondisi korban yang mengalami kesulitan bernapas, namun memilih untuk beristirahat.
Berdasarkan keterangan dalam sidang etik itu, AKBP Basuki diketahui melihat korban dalam kondisi napas tersengal sekitar tengah malam. Namun, korban baru diketahui meninggal dunia pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB. “AKBP Basuki melihat korban napasnya tersengal-sengal jam 12 malam, hingga jam 4 pagi, ia baru tahu korban meninggal. Jadi ada semacam kelalaian atau pembiaran sehingga korban meninggal,” paparnya.
Menurut Petir, merujuk keterangan tersebut maka AKBP Basuki patut dijadikan tersangka. Atas dasar itu, pihak keluarga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan mempertimbangkan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Unsur pasal 359 tentang kelalaian sampai ada orang meninggal sudah jelas. Jadi segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan terlalu lama,” tuturnya.
Proses Penyidikan dan Hasil Otopsi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka kasus kematian Dosen Levi karena perlu ada prinsip kehati-hatian selama penangan perkara. Pihaknya juga perlu mengkombinasikan seluruh barang bukti baik dari dokter forensik, keterangan para saksi, hingga hasil bukti laboratorium forensik.
“Bukti-bukti itu akan kami combine semuanya. Kami analisa baru nanti akan kami tentukan langkah lebih lanjut,” terangnya. Mereka juga belum membeberkan penyebab kematian Dosen Levi meskipun sudah mendapatkan dokumen hasil medis dan keterangan lisan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
“Bukti ini sangat penting sekali, nanti kami ungkap,” jelas Dwi.
0 Response to "AKBP Basuki Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Kelalaian Kematian Dosen Untag"
Posting Komentar